Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan bahwa temuan cacahan kertas yang diduga uang di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kabupaten Bekasi adalah uang asli. Uang tersebut merupakan uang lama yang sudah tidak berlaku dan berasal dari Bank Indonesia (BI).
Koordinasi dengan Bank Indonesia
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait temuan tersebut. “Iya (uang asli),” kata Sumarni saat dihubungi pada Kamis (5/2/2026). Ia menambahkan, pihak BI telah mengonfirmasi bahwa cacahan tersebut memang berasal dari BI dan merupakan uang lama.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” ujar Sumarni.
Penanganan TPS Liar oleh DLH
Sementara itu, juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa TPS liar di Desa Taman Rahayu tersebut sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan berbagai upaya penutupan dan pemasangan banner, serta mengirimkan surat peringatan.
“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.
Temuan Awal Limbah Medis
Dedi melanjutkan, awalnya DLH Kabupaten Bekasi ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Pada Jumat (30/1), DLH Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) melakukan pendampingan ke TPS liar milik H Santo.
“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.
Saat itu, ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun, setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi sampah organik.
Penemuan Cacahan Uang
Dalam proses penyisiran di TPS liar tersebut, tim kemudian menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru. Cacahan tersebut diduga merupakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.






