Berita

Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Pastikan Mundur dari Sidang Terkait Partai Golkar

Advertisement

Adies Kadir secara resmi telah dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Adies menyatakan komitmennya untuk tidak menyidangkan perkara yang memiliki kaitan dengan Partai Golkar.

Aturan Conflict of Interest

“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” ujar Adies kepada wartawan di Istana Jakarta.

Ia menambahkan, “Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar.”

Tanggapan Soal Proses Pemilihan

Menanggapi kritik terkait proses pemilihannya sebagai hakim MK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti seluruh tahapan proses pemilihan yang telah dilaksanakan oleh Komisi III DPR.

“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” tuturnya.

Advertisement

Mandat dan Tanggung Jawab Hakim Konstitusi

Adies Kadir menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki mandat konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Mandat tersebut meliputi menjaga konstitusi, menafsirkan konstitusi, serta melindungi ideologi negara.

Ia berjanji akan mengemban tugas mulia ini dengan penuh tanggung jawab. “Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” tegasnya.

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang diajukan oleh DPR.

Advertisement