Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, tampak hadir dalam sidang perdana praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Gus Yaqut menyatakan kesiapannya mengikuti jalannya sidang dan mengaku senantiasa memanjatkan doa.
Kesiapan Menghadapi Sidang
Gus Yaqut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Kehadiran Gus Yaqut turut disaksikan oleh sejumlah pendukung yang mengenakan pakaian serba hitam, serta Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil, yang tampak mengenakan kopiah dan jaket biru.
“Alhamdulillah baik,” ujar Yaqut saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Ia menambahkan bahwa dirinya telah menggelar doa bersama para sahabat dan terus melantunkan doa setiap saat. “Siap (praperadilan perdana). Oh iya kita berdoa setiap saat,” ungkapnya.
Proses Praperadilan Dimulai
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Yaqut digelar di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama, Selasa (24/2/2026), dengan agenda dimulai pukul 10.00 WIB. Perkara dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon (Casu Quo Pimpinan KPK).
“Hadir, full tim hadir,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026).
Lawan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan siap menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh Yaqut.
Berdasarkan rangkuman dari detikcom pada Rabu (11/2/2026), Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di PN Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum tersangka. “KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo.





