Pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, memicu keresahan di kalangan warga. Mereka mengeluhkan minimnya sosialisasi dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta kemacetan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. Spanduk penolakan telah dipasang warga di lokasi proyek yang berlokasi di sebelah RSUD Kalideres.
Keluhan Warga dan Aspirasi yang Disampaikan
Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, menyatakan bahwa warga tidak pernah menerima informasi resmi mengenai pembangunan rumah duka dan krematorium yang berlokasi tepat di depan perumahan mereka. Kesadaran warga muncul ketika alat berat mulai memasuki lokasi proyek pada pertengahan bulan Februari 2026.
“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman, mengutip laporan Antara pada Senin (23/2/2026).
Budiman menambahkan bahwa izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada Jumat (6/2), namun tidak ada papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpasang di lokasi. Lahan proyek yang sebelumnya merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemprov DKI Jakarta, yang dulunya digunakan sebagai lapangan sepak bola, kini akan dialihfungsikan.
“Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar,” keluhnya.
Warga juga mempertanyakan urgensi pembangunan rumah duka dan krematorium ini, mengingat sudah terdapat rumah duka berukuran besar di Kecamatan Kalideres, tepatnya di kawasan Menceng, Tegal Alur.
Kekhawatiran Kemacetan dan Kesehatan
Selain itu, warga menyoroti potensi peningkatan kemacetan lalu lintas. Lokasi pembangunan yang berada di jalan yang dinilai sempit dan padat aktivitas dikhawatirkan akan memperparah kondisi. Di sekitar area tersebut terdapat dua sekolah, sebuah rumah sakit, pura, sekolah lain di bagian belakang, dan SPBU.
Warga juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kesehatan psikis anak sekolah yang berdekatan dengan aktivitas krematorium. “Daerah kami sudah macet. Kalau ditambah rumah duka lagi, pasti makin macet. Apalagi ini dekat sekolah-sekolah, ada faktor psikologis juga bagi anak-anak kalau sering ada sirene dan aktivitas kedukaan,” jelasnya.
Potensi pencemaran udara dari aktivitas krematorium juga menjadi perhatian warga. Pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut dan mengindikasikan bahwa keputusan berasal dari pemerintah pusat.
Permohonan Audiensi dan Penundaan Pembangunan
Saat ini, warga tengah mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR, DPRD DKI Jakarta Komisi A, dan instansi terkait lainnya. Mereka mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan perizinan dan dialog terbuka dengan warga.
“Kami minta diberi waktu dan pembangunan dihentikan. Kalau tidak, kami bisa bergerak lebih besar lagi. Ini baru sebagian warga yang bersuara,” tegasnya.
Meskipun perwakilan pekerja mengklaim telah melengkapi seluruh perizinan, mereka akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan setelah digeruduk warga.
“Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Dan kami tentunya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait protes ini dan untuk sementara kami sepakat untuk menghentikan pengerjaan di lokasi ini,” kata salah satu perwakilan pekerja, Hari DP.
Pemkot Siap Mediasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan kesiapannya untuk memediasi antara warga dan kontraktor guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Terkait rumah duka, saya sudah lapor Bu Wali juga terkait kemarin itu ada penolakan warga,” ujar Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Jakbar.
Raditian menjelaskan bahwa kewenangan perizinan proyek tersebut berada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat. Menurut informasi yang dihimpun Sektoral Kecamatan, proyek tersebut sudah mengantongi izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Nah kemarin saya juga sudah komunikasi dengan pihak warga, gimana kalau kita mediasi atau mempertemukan dengan pihak pengembang, kontraktor itu,” tuturnya.
Raditian menambahkan bahwa Pemkot Jakbar akan memfasilitasi dialog, meskipun warga masih menunggu tindak lanjut dari surat permohonan audiensi mereka kepada anggota DPRD Komisi A dan DPR.






