Berita

Panduan Lengkap Menghitung dan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Advertisement

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang untuk memberikan jaminan finansial kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi para pekerja kantoran, memahami cara menghitung saldo JHT merupakan hal penting untuk perencanaan masa depan.

Cara Menghitung Saldo JHT Pekerja Kantoran

Mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), berikut adalah ilustrasi perhitungan saldo JHT:

Misalkan, penghasilan bulanan Anda adalah Rp 5.000.000. Perhitungan iurannya adalah sebagai berikut:

  • 2% dari penghasilan: Rp 100.000 (iuran yang dibayarkan oleh pekerja)
  • 3% dari penghasilan: Rp 185.000 (iuran yang dibayarkan oleh perusahaan)

Dengan demikian, total tabungan JHT yang terkumpul selama satu tahun adalah Rp 285.000 x 12 = Rp 3.420.000.

Advertisement

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Proses pencairan JHT kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jaminan Hari Tua Online). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Lakukan login atau buat akun baru jika belum memiliki.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  4. Selanjutnya, klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  5. Pastikan tiga indikator pada laman “Pengajuan Klaim JHT” menunjukkan centang hijau. Syarat ini meliputi: akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000, data peserta sudah diperbarui (pengkinian data), dan status kepesertaan sudah non-aktif.
  6. Jika semua syarat terpenuhi, klik tombol “Selanjutnya”.
  7. Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”.
  8. Periksa kembali seluruh data diri peserta. Jika sudah sesuai, klik tombol “Sudah”.
  9. Klik tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi biometrik melalui swafoto (selfie) sesuai panduan yang ditampilkan.
  10. Isilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nama bank dan nomor rekening aktif Anda. Kemudian, klik “Selanjutnya”.
  11. Akan muncul rincian jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan. Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo tersebut.
  12. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”. Proses pencairan berhasil dan dana akan segera ditransfer.

Cara Cek Proses Klaim JHT

Untuk memantau status klaim JHT Anda, ikuti langkah berikut:

  1. Buka kembali aplikasi JMO.
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  3. Pilih opsi “Lacak Klaim JHT”.
  4. Masukkan nomor Kartu Peserta JHT (KPJ) yang ingin dilacak, lalu kirim. Informasi mengenai proses klaim Anda akan segera ditampilkan.
Advertisement