Temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu menggegerkan warga di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut masih menjadi misteri.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendatangi lokasi temuan cacahan kertas yang diduga uang tunai di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan awalnya pihaknya ingin mengecek keberadaan sampah limbah medis di TPS liar tersebut.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Pengecekan dilakukan tim DLH Kabupaten Bekasi yang didampingi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Direktorat Pengelolaan Limbah B3 pada Jumat (30/1/2026) ke TPS liar milik H Santo. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan kantong plastik berwarna kuning yang biasanya digunakan untuk menyimpan limbah medis, namun tidak ada limbah medis di dalamnya.
Penemuan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ini sempat viral di media sosial. Potongan kertas tersebut tampak tersebar di sejumlah titik dan juga ditemukan di dalam karung-karung di TPS liar.
DLH Kabupaten Bekasi masih terus menelusuri pihak yang membuang sampah potongan kertas diduga uang tersebut. “Selanjutnya, KLH akan berkoordinasi dengan pemilik tanah serta RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut terkait sumber sampah pihak pengangkut dan penghasilnya,” ujar Dedi.
Awal Mula Temuan
Dedi Kurniawan juga mengungkapkan awal mula ditemukannya cacahan uang kertas tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya bersama tim KLH ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar.
“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.
Ia menambahkan, saat itu ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka dan bekas infus. Namun, setelah diperiksa, plastik kuning tersebut ternyata berisi sampah organik.
“Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot,” ucapnya.
Saat menyisir TPS liar, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. “Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli,” ucapnya.
Warga Terkejut
Hamparan kertas uang berwarna merah dan biru membuat warga sekitar TPS kaget. Salah satunya Sekretaris Umum Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Rido Satriyo.
“Kaget, lihat hamparan uang sebanyak itu walaupun sudah dicacah dan itu di lahan warga,” kata Rido Satriyo.
Ia mengatakan cacahan diduga uang kertas itu ditemukan pada Rabu (28/1/2026) di TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Potongan-potongan diduga uang kertas itu ditemukan di dalam dan luar karung.
“Untuk jumlahnya kami tidak tahu pasti tapi yang kami lihat bisa ratusan karung seperti akan dibuat urukan,” ucapnya.
Rido menceritakan, awalnya tim Prabu Peduli Lingkungan mendengar adanya TPS liar di lokasi tersebut. Mereka lalu mendatangi untuk mendapatkan fakta. “Saat di lokasi terlihat hamparan luas yang berisi berbagai sampah. Saat kita dekati, di situ terlihat hamparan terbuka berwarna merah seperti uang tapi sudah berbentuk cacahan dan karung-karung berisi lainnya dibuat sebagai tanggul penahan,” ucapnya.
Namun, keaslian uang yang dicacah tersebut belum dapat dipastikan. Dari video yang dikirim Rido, terlihat juga ada cacahan kertas menyerupai uang Rp 10 ribu dan Rp 5.000.
Tim Prabu Peduli Lingkungan, yang fokus pada pendampingan komunitas untuk edukasi, advokasi, dan aksi pengelolaan lingkungan, berharap pemerintah turun tangan terhadap TPS liar tersebut. Rido mengaku baru kali ini menemukan sampah berupa cacahan menyerupai sobekan uang kertas.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa setelah viral stakeholder terkait hanya fokus menelusuri asal uang itu dari mana, tapi tidak terpikir kondisi sosiologis lingkungan tempat ditemukan cacahan uang kertas tersebut. Kenapa keberadaan sampah liar itu bisa terjadi? Di situ perlu dipertanyakan peran stakeholder dalam pendampingan serta monitoring kepada masyarakat setempat,” katanya.
Mekanisme Pemusnahan Uang
Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait temuan cacahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut. Pihak BI sedang mendalami temuan potongan kertas mirip uang itu.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Ramdan menyebut BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ia mengatakan pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar di antaranya disebabkan kondisi uang lusuh, cacat, rusak, dan telah ditarik dari peredaran.
“Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang Rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, BI selalu berupaya memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, BI memastikan limbah dari uang yang dimusnahkan tidak berhenti dalam kondisi sebagai barang tak berguna alias sampah.
“Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product,” katanya.
Ia menjelaskan, implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) seperti yang telah dilakukan di Jawa Barat. Sedangkan penerapan waste to product, limbah dijadikan suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.






