Berita

Mahfud Md Ungkap Alasan Polri Lepas dari Kemenhan: Dulu Dikooptasi TNI

Advertisement

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memaparkan sejarah reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya mengenai pemisahan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000. Penjelasan ini disampaikan di tengah maraknya diskusi publik mengenai status koordinasi Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau kembali di bawah kementerian.

Sejarah Reformasi Polri

Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 yang bertema ‘Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia’. Acara tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Integrity Law Firm pada Kamis (5/2/2026).

Ia mengawali pidatonya dengan membahas perdebatan sistem negara yang telah terjadi sejak menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Para tokoh bangsa saat itu sepakat memilih sistem demokrasi, yang kemudian melahirkan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mahfud kemudian mengulas posisi Polri sebagai alat negara dalam lingkup eksekutif yang kini berada di bawah Presiden. “Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” ucapnya.

Menurut Mahfud, reformasi dilakukan karena adanya hal yang perlu diperbaiki. Posisi Polri saat ini merupakan hasil dari reformasi 1998. Ia menjelaskan bahwa sebelum reformasi, Polri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari tiga matra.

Kinerja Buruk Akibat Kooptasi Militer

Mahfud mengungkapkan bahwa kinerja Polri sebelum reformasi dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum. “Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan bahwa fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer, membuat Polri menjadi institusi yang tidak berdaya. “Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” jelasnya.

Hal tersebut kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dengan Menteri Pertahanan sebagai koordinator administrasi, sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar lebih mandiri.

“Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu, Polri langsung ke Presiden,” ujarnya.

“Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator,” sambungnya.

Reputasi Polri dan Tantangan Saat Ini

Mahfud mencatat bahwa reputasi Polri sempat membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun, ia mengakui adanya penurunan kinerja belakangan ini yang memicu perdebatan mengenai akar masalahnya, apakah pada struktur kelembagaan atau aspek lain.

“Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan? Kayaknya, kayaknya ya, Polri dengan struktur yang ini pernah bagus sekali. Reputasinya itu kalau saudara lihat tahun, taruhlah sejak awal reformasi tahun 2001 sampai pertengahan tahun ’11-an gitu ya, itu kan bagus sekali Polri. Mandiri, berani, tegas, gitu. Tapi akhir-akhir ini kok gitu? Apakah itu ada di struktur atau bukan? Nah itu diskusi kita sekarang,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga menyoroti aspirasi masyarakat yang berkembang agar struktur tersebut ditinjau ulang. Publik mempertanyakan relevansi posisi Polri yang langsung di bawah Presiden, atau sebaiknya diletakkan di bawah kementerian seperti Kemendagri, Kementerian Kehakiman, atau kembali ke Kemenhan.

Mekanisme Pemilihan Kapolri dan Kritik terhadap Kompolnas

Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Awalnya, pelibatan DPR dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.

“Dulu di zaman Orde Baru itu, sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang Kapolri supaya dipilih oleh DPR. Sekarang, bagus dulu. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik,” ucap Mahfud.

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga mengkritik lembaga pengawas eksternal tersebut. Ia menilai Kompolnas gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru lebih sering bertindak sebagai pembela institusi Polri.

“Dalam praktiknya malah Kompolnas itu selalu menjadi juru bicaranya Polri. Kita ingin ini, Polri ingin itu, dia bela Polri terus. Kerjanya nggak ada, nerima laporan kayak Kapolsek, kayak Kapolres. Ngurusi kasus. Kerjanya hanya formalitas,” ujar Mahfud.

Masalah Kultural dan Tujuan Reformasi

Masalah kultural juga menjadi sorotan. Mahfud menyebut fenomena Silent Brown Code atau Paranoid Solidarity, di mana sesama anggota polisi sepakat diam-diam menutupi kesalahan rekan sejawatnya. Ia juga menyoroti perilaku flexing atau pamer kekayaan dan jabatan, serta arogansi kekerasan, baik terhadap sipil maupun antaranggota polisi.

“Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi. Kapolres dibunuh oleh kepala apa-nya seperti yang di Solok itu,” singgungnya merujuk pada kasus-kasus internal kepolisian.

Mahfud menjelaskan bahwa desakan reformasi ulang ini dipicu oleh rentetan peristiwa buruk, termasuk ketidakprofesionalan dan kerusuhan yang melibatkan pembakaran kantor polisi pada akhir Agustus lalu. Hal ini menjadi pemicu Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Polri sendiri juga telah membentuk Tim Transformasi untuk melakukan perbaikan internal.

Sebagai penutup, Mahfud menekankan bahwa tujuan akhir dari segala upaya reformasi ini adalah menempatkan Polri sebagai penyangga demokrasi yang netral. Ia menegaskan bahwa Polri harus kembali ke jati dirinya.

“Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara,” pungkasnya.

Advertisement