JAKARTA, CNN Indonesia – Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto, mencecar mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, mengenai keberadaan Jurist Tan. Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang kini berstatus buron.
Fiona Mengaku Tak Tahu
Fiona Handayani bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Dalam kesaksiannya, Fiona menyatakan tidak mengetahui lokasi Jurist Tan saat ini.
Fiona dan Jurist Tan sama-sama menjabat sebagai stafsus Nadiem Makarim pada saat pengadaan laptop tersebut dilakukan. Awalnya, hakim Sunoto membacakan inti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut nama Nadiem Makarim hingga Jurist Tan dalam kasus ini.
Hakim Sunoto kemudian menjelaskan bahwa nama Fiona tidak secara spesifik disebut dalam pembagian peran terkait pengadaan tersebut. “Jaksa ini namanya menyusun dakwaan itu adalah rangkaian dari keterangan saksi disusun. Nah dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan ‘Go ahead with Chromebook’. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu. Sri Wahyuni dan Mulyatsah mencairkan anggaran pengadaan tersebut. Jurist Tan merancang skema revenue 30% CDM. Saudara nggak disebut itu. Saudara nggak disebut makanya jangan takut saudara,” ujar hakim Sunoto.
Hakim Sunoto meminta Fiona untuk tidak takut memberikan keterangan yang jujur. Fiona pun menegaskan komitmennya untuk bersaksi sesuai kebenaran di bawah sumpah. “Saya menyatakan yang menurut saya benar, Yang Mulia. Saya tidak bisa mengiyakan yang menurut saya tidak benar, artinya saya berbohong dong di bawah sumpah,” ujar Fiona.
Keberadaan Jurist Tan Jadi Misteri
Hakim Sunoto kembali menegaskan bahwa nama Fiona tidak disebut secara spesifik dalam pengadaan Chromebook. Namun, nama Jurist Tan selalu disebut dalam dakwaan, meskipun keberadaannya tidak diketahui.
“Gini loh, Saudara nggak disebut di sini. Yang disebut sekarang malah di mana? Jurist Tan yang disebut ada di mana?” tanya hakim Sunoto kepada Fiona.
“Saya tidak tahu,” jawab Fiona.
Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Selain kedua terdakwa tersebut, JPU juga telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).






