Berita

Fraksi Golkar MPR Dorong Obligasi Daerah Jadi Opsi Pendanaan Baru, Perkuat Kemandirian Fiskal

Advertisement

Surabaya – Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar Sarasehan Nasional bertema ‘Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ di Surabaya. Forum ini membahas peluang obligasi daerah sebagai opsi pendanaan baru untuk memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Sarasehan Nasional yang memasuki penyelenggaraan kelima ini berkolaborasi dengan kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dan disiarkan langsung melalui kanal tersebut yang memiliki 1,7 juta subscriber. Di hadapan peserta yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga akademisi, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai semangat otonomi daerah menuntut daerah tidak terus bergantung pada pusat.

Ia merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah. “Semangat otonomi daerah yang lahir pasca-reformasi 1998 bertujuan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun faktanya, hingga beberapa tahun terakhir, ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujar Melchias dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Karena itu ia mendorong obligasi daerah atau municipal bond sebagai salah satu alternatif pembiayaan. Menurutnya instrumen ini bukan hal baru namun perlu dikaji dan disosialisasikan lebih serius melalui rangkaian sarasehan. “Telah kami laksanakan di berbagai provinsi, dan hasil akhirnya akan kami rangkum dalam naskah akademik yang akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses dalam mekanisme legislasi,” tuturnya.

Melchias berharap Undang Undang Obligasi Daerah dapat dibahas dan diselesaikan dalam waktu dekat. Ia menekankan prasyaratnya adalah laporan keuangan daerah yang akuntabel transparan serta perencanaan proyek yang punya nilai ekonomi dan arus kas yang jelas. “Apabila seluruh tahapan dilalui mulai dari persetujuan DPRD, pengawasan BPK, peran Kementerian Keuangan, hingga OJK maka obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia menilai ekosistem Jawa Timur cukup kuat untuk menjadi ruang diskusi sekaligus perumusan format creative financing. Khofifah menyebut obligasi daerah patut dipertimbangkan jika dibandingkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU yang prosesnya relatif panjang. “Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, kemudian disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” ucapnya.

Advertisement

Ia mengatakan pemerintah daerah membutuhkan tahapan yang jelas agar bisa memahami menyiapkan dan menjalankan skema pembiayaan sesuai koridor regulasi. “Kami berharap ada pendampingan teknis dari Fraksi Partai Golkar MPR RI yang turun langsung ke daerah untuk menjelaskan format-format creative financing, termasuk obligasi daerah,” ujarnya. Ia menilai panduan teknis yang komprehensif dibutuhkan agar daerah memiliki pegangan dalam mengeksekusi pembiayaan kreatif. Menurutnya forum yang diinisiasi Fraksi Golkar MPR RI ini membuka harapan baru bagi daerah untuk memperluas opsi pendanaan pembangunan.

Sementara itu Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan hasil sarasehan akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI untuk disampaikan kepada DPR RI dan Presiden dan bila diperlukan ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan perundang undangan. “Dasar pemikiran Sarasehan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Seluruh isu dan substansi tersebut akan dibahas secara mendalam oleh para narasumber yang telah hadir,” ujarnya.

Ia menambahkan Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai unsur pendukung teknis administrasi dan keahlian akan memberikan dukungan terhadap kegiatan alat kelengkapan MPR RI termasuk fraksi fraksi dan kelompok DPD. “Seluruh masukan yang diperoleh akan kami kompilasi sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Sarasehan ini merupakan agenda kelima setelah sebelumnya digelar di Nusa Tenggara Timur, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Manado, dan Bandung. Agenda selanjutnya direncanakan berlangsung di Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Deputi Bidang Administrasi Heri Herawan, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, dan Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho. Sarasehan juga menghadirkan Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kemenkeu Adriyanto, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Didin Fatihudin, dan dosen ekonomi Universitas Airlangga Muhammad Syaikh Rohman.

Advertisement