JAKARTA – Pernyataan seorang perempuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengaku cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak untuk anak-anaknya, memicu kontroversi luas di media sosial. Ucapan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat nasionalisme, terlebih beasiswa LPDP bersumber dari dana negara.
Unggahan Video Viral
Video yang mengunggah pernyataan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video itu, ia memperlihatkan momen membuka sebuah paket berisi surat dari Home Office Inggris. Surat tersebut menyatakan anak kedua sang pemilik akun telah resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga turut memamerkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat tersebut.
“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya,” ujarnya dalam video. “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” lanjutnya.
Perempuan tersebut kemudian menyatakan upayanya agar anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya.
LPDP Buka Suara
Menanggapi polemik tersebut, LPDP melalui akun Instagram @lpdp_ri pada Jumat (20/2/2026) menyatakan kekecewaannya. LPDP menilai wanita berinisial DS itu tidak mencerminkan nilai integritas yang seharusnya dimiliki penerima beasiswa.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.
LPDP juga mengungkapkan bahwa suami DS, yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Indonesia dan saat ini menetap di Inggris. “Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun,” jelas LPDP.
Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun. Namun, LPDP memastikan bahwa DS tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan lembaga tersebut karena telah menyelesaikan studi S2-nya pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan DS. Pihaknya mengimbau agar DS lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta kembali memahami kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.






