Berita

Suami Penerima Beasiswa LPDP Viral ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ Belum Selesaikan Kontribusi

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara mengenai polemik suami dari perempuan berinisial DS, yang viral dengan pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan.” Suami DS, yang berinisial AP, ternyata juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

LPDP Panggil Suami DS untuk Klarifikasi

Informasi ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi LPDP, @lpdp_ri, pada Jumat (20/2/2026). LPDP menyatakan akan segera memanggil AP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban kontribusi tersebut. “LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” tulis LPDP dalam unggahannya.

LPDP menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika AP terbukti belum memenuhi kewajiban kontribusinya di Indonesia. Sanksi tersebut dapat berupa penindakan hingga pengembalian seluruh dana beasiswa. “Serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” ujar LPDP.

Institusi tersebut berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh penerima beasiswa (awardee) dan alumni, demi menjaga integritas institusi. “LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tambah mereka.

Viral Pernyataan Ibu Penerima Beasiswa

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas yang memperlihatkan surat dari Home Office Inggris. Surat tersebut menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, yang juga disertai dengan paspor Inggris.

Advertisement

Dalam video tersebut, perempuan itu mengungkapkan harapannya agar anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.

LPDP Menyayangkan Tindakan DS

Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyatakan kekecewaannya atas tindakan salah satu alumninya, DS. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan oleh LPDP. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.

Sesuai ketentuan, seluruh penerima beasiswa LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

LPDP mengonfirmasi bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. Oleh karena itu, LPDP tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan DS. “Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tutup LPDP.

Advertisement