Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) akan tetap diselenggarakan selama bulan Ramadan 2026. Kegiatan rutin yang biasanya berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin ini akan tetap berjalan setiap Minggu, namun dengan beberapa ketentuan khusus.
CFD Tetap Berjalan dengan Aturan Khusus
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa CFD tidak akan ditiadakan selama bulan puasa. “CFD tetap dilaksanakan ya,” ujar Syafrin kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Lebih lanjut, Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati oleh seluruh Tim Kerja HBKB. Penyelenggaraan CFD selama Ramadan akan tetap berlangsung pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
“Untuk penyelenggaraan HBKB selama bulan Ramadan disepakati oleh seluruh Tim Kerja HBKB bahwa HBKB tingkat Provinsi DKI Jakarta tetap diadakan setiap Minggu dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB,” jelas Yayat.
Namun, ada beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Yayat menyatakan bahwa tidak akan ada pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pedagang kaki lima (PKL) serta partisipan lain yang diizinkan hadir selama CFD di bulan Ramadan.
“Dengan ketentuan tidak ada pedagang UMKM (PKL) dan tidak ada partisipan,” tegasnya.
Imbauan untuk Menjaga Ketertiban dan Kebersihan
Yayat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengikuti CFD untuk senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain:
- Tidak membawa hewan peliharaan.
- Tidak menyebarkan brosur atau flyer dan sejenisnya.
- Tidak membicarakan isu politik dan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) selama kegiatan berlangsung.
- Memarkir kendaraan bermotor pada tempat-tempat parkir resmi yang telah disediakan, bukan di badan jalan umum.
“Seperti tidak membawa hewan peliharaan, tidak menyebarkan brosur atau flyer dan sejenisnya, serta tidak membicarakan isu politik dan SARA selama berkegiatan,” tutur Yayat. “Memarkir kendaraan bermotor pada tempat-tempat parkir resmi yang disediakan (bukan di jalan umum),” tambahnya.






