Berita

WNA Protes Suara Tadarusan di Lombok, Kemenag Ingatkan Aturan Pengeras Suara Ramadan

Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait insiden viral seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden tersebut terjadi pada malam pertama Ramadan karena WNA tersebut terganggu oleh suara tadarusan yang menggunakan pengeras suara.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Menanggapi hal tersebut, Kemenag menegaskan bahwa sudah ada pedoman resmi mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujar Thobib kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Musala

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. SE tersebut membedakan dua jenis pengeras suara:

  • Pengeras Suara Dalam: Difungsikan untuk di dalam ruangan Masjid atau Musala.
  • Pengeras Suara Luar: Difungsikan untuk di luar ruangan Masjid atau Musala.

Menurut SE tersebut, pengeras suara luar salah satunya digunakan untuk mengumandangkan azan. Sementara itu, untuk kegiatan tadarus, diwajibkan menggunakan pengeras suara dalam.

“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” bunyi SE tersebut.

Imbauan Kemenag

Kemenag mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Thobib menekankan kembali pentingnya penggunaan pengeras suara dalam untuk kegiatan tadarus.

Advertisement

“Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut,” tuturnya.

Kronologi Kejadian di Gili Trawangan

Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan seorang bule wanita berteriak di depan musala saat warga sedang tadarusan menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengonfirmasi bahwa perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan.

“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujar Husni, dilansir detikBali, Kamis (19/2).

Husni menambahkan bahwa perempuan tersebut kemudian masuk ke dalam musala dan menghentikan aktivitas warga. Ia bahkan dilaporkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan.

“Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” pungkasnya.

Advertisement