Berita

Bareskrim Polri Usut TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T, Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Kasus PETI ini terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.

Alur Pengiriman Emas Ilegal dan Aliran Dana

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelas Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Transaksi Mencurigakan Rp 25,8 Triliun

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengamankan dokumen serta barang bukti lain terkait penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Pihaknya berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya adalah transaksi pembelian emas dari tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujar Ade Safri.

Advertisement

Penggeledahan Tiga Lokasi di Jawa Timur

Selain Toko Emas Semar di Nganjuk, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya secara serentak, yaitu dua tempat di Nganjuk dan satu tempat di Surabaya. “Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir, hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” kata Ade saat ditemui awak media di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (19/2/2025).

Pantauan detikJatim di lokasi Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya, serta petugas berseragam Bareskrim Mabes Polri memasuki sebuah rumah. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan tim penyidik sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

37 Saksi Diperiksa

Hingga saat ini, sudah 37 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini. “Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Ade.

Advertisement