Berita

ART di Bogor Diduga Dianiaya Majikan Gegara Matikan Kompor Saat Memasak

Advertisement

Bogor – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, OAP (37), di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Bogor setelah korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan akibat kekerasan fisik yang diduga dipicu oleh insiden mematikan kompor saat memasak.

Kronologi Penganiayaan

Menurut keterangan Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, penganiayaan bermula ketika korban sedang membantu majikannya memasak di dapur. “Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” ujar AKP Silfi pada Kamis (19/2/2026).

AKP Silfi menjelaskan bahwa korban dianiaya dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang telah divisum. “Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban,” tambahnya.

Penganiayaan Berlangsung Selama Enam Bulan

Lebih lanjut, AKP Silfi mengungkapkan bahwa kekerasan fisik ini bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku telah mengalami penganiayaan serupa sejak sekitar enam bulan terakhir, terhitung sejak ia mulai bekerja sebagai ART di rumah majikannya, yang totalnya sudah berjalan selama dua tahun.

Advertisement

“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” kata AKP Silfi.

Laporan Polisi Dibuat Sehari Setelah Kejadian

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Penganiayaan yang terjadi pada 22 Januari 2026 ini dilaporkan ke Polres Bogor sehari setelahnya, yaitu pada 23 Januari 2026. “Bahwasannya korban atau yang disini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026,” jelas AKP Silfi.

“Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban disini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Polres Bogor,” imbuhnya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Advertisement