Berita

Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7 Miliar Diduga Dikorupsi, Berkas Tersangka Segera Disidangkan

Advertisement

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara ini, berinisial KD dan NY, segera diadili setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini dilakukan oleh Polres Metro Bekasi ke kejaksaan, menunggu proses penuntutan lebih lanjut. Sebanyak 36 barang bukti diserahkan, meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai senilai Rp400 juta.

“Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158,” demikian keterangan yang diunggah akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).

Nilai Kerugian Capai Rp 7,1 Miliar

Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Bekasi. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 7,1 miliar.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kombes Mustofa dalam keterangannya pada Kamis, 27 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menerima hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah dengan total Rp 12 miliar.

Advertisement

Hasil Korupsi Diduga untuk Kampanye dan Pembelian Mobil

Polisi mengungkap dugaan penggunaan dana hasil korupsi oleh kedua tersangka. Tersangka KD diduga menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye dalam pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” ujar Mustofa pada Kamis, 27 November 2025.

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix.

“Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.

Advertisement