Berita

Saksi Ungkap Alasan Kredit Miliaran Rezky Herbiyono: Pertimbangan Menantu Sekretaris MA Nurhadi

Advertisement

Pimpinan cabang dan ketua komite kredit sebuah bank, Andi Darma, membeberkan alasan di balik persetujuan pemberian kredit senilai puluhan miliar rupiah kepada Rezky Herbiyono. Andi menyatakan bahwa faktor utama yang mendasari keputusan tersebut adalah status Rezky sebagai menantu dari Nurhadi, yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Pertimbangan Pemberian Kredit

Pernyataan ini disampaikan Andi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (20/2/2026). Andi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur, termasuk BI checking terhadap rekam jejak perbankan Rezky dan wawancara mendalam sebelum menyetujui pengajuan kredit tersebut.

“Terkait Rezky Herbiyono waktu itu, terkait dengan faktor-faktor personalnya, itu apa pada saat itu? Yang menjadi pertimbangan Bapak?” tanya jaksa kepada Andi.

“Untuk faktor personal untuk Saudara Rezky sendiri, itu kami melihat secara track record perbankan dia melalui yang namanya BI checking. Kami ngecek BI checking bahwasanya atas nama pribadi Rezky Herbiyono tidak pernah ada pinjaman macet atau menunggak di bank lain,” jawab Andi.

Ia menambahkan, “Terus kedua, kami juga melihat dari wawancara ya dengan yang bersangkutan, untuk memahami apakah dia memang memahami bisnis tersebut. Dari wawancara itu, dia memahami bisnis yang dia jalankan dari Rezky Herbiyono.”

Sosok Nurhadi Sebagai Faktor Pendukung

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi nomor 30, yang menyebutkan bahwa sosok Nurhadi selaku Sekretaris MA dan mertua Rezky juga menjadi faktor pendukung pemberian kredit tersebut. Meskipun demikian, pertimbangan mengenai sosok Nurhadi ini tidak dituangkan secara formal dalam dokumen proses kredit.

“Ini ada di poin BAP Bapak nomor 30, mohon izin, Majelis, kami bacakan ya, Pak, ‘yang menjadi dasar pemberian kredit kepada Rezky Herbiyono. Bahwa dalam pemberian kredit, saya selaku pimpinan cabang dan ketua kredit komite mempertimbangkan hasil analisis dan laporan keuangan, mutasi rekening, keberadaan bisnis, dan nilai jaminan yang diletakkan atas kredit tersebut yang sudah tertuang di dalam proposal kredit’,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, “Selain itu, faktor sosok saudara Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung dan juga sebagai mertua dari Rezky Herbiyono juga menjadi faktor pendukung bagi saya untuk menerima permohonan kredit atas nama Rezky Herbiyono. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit’. Betul Pak?”

“Iya betul, Pak,” jawab Andi membenarkan isi BAP tersebut.

Andi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Nurhadi selama proses pengajuan kredit Rezky berlangsung. Namun, ia mengakui bahwa posisi Nurhadi sebagai mertua Rezky tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan kredit.

“Sebelumnya Bapak pernah bertemu sama Pak Nurhadi?” tanya jaksa.

“Waktu proses kredit saya belum pernah ketemu, Pak,” jawab Andi.

“Sekalipun tidak pernah ketemu, itu tetap menjadi pertimbangan, Pak, ya?” tanya jaksa lagi.

Advertisement

“Iya, karena tadi, Pak, dalam sisi karakter kan saya melihat keluarga dari debitur. Nah, keluarga ini ya termasuk saya melihat orang tua, mertua, ya dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa, itu menjadi pengaruh juga Pak dalam pemutusan kredit,” jelas Andi.

Rincian Sisa Utang dan Agunan

Lebih lanjut, jaksa mendalami sisa utang Rezky terkait pelunasan kredit tersebut. Andi merinci bahwa masih terdapat sisa utang sebesar Rp 34 miliar untuk kredit KPR dan Rp 30 miliar untuk CV Herbiyono Perkasa.

“Jadi total utang bisa Bapak jelaskan?” tanya jaksa.

“Kalau untuk pokoknya yang saya ingat ya, untuk pokoknya itu sisa yang KPR Patal Senayan itu sisa Rp 34 miliar, sementara yang CV Herbiyono Perkasa itu masih sisa Rp 30 miliar,” jawab Andi.

Terkait agunan, Andi menyatakan bahwa sisa utang tersebut sudah tercakup oleh agunan yang diserahkan dalam proses kredit.

“Terhadap utang-utang tersebut, Bapak udah mengalkulasikan? Sebelum Bapak pindah, mengalkulasikan dengan agunan yang ada?” tanya jaksa.

“Iya, secara agunan yang ada sesungguhnya utang tersebut ter- cover, Pak, karena dari awal ketika kita melakukan proses kredit agunan itu kan menjadi salah satu faktor analisis,” tegas Andi.

Dakwaan Terhadap Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/11/2025).

Jaksa menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi ini terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA atau setelah masa jabatannya berakhir. Penerimaan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajiban Nurhadi.

Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan, serta berbagai kendaraan.

Advertisement