Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa baru 42 persen dari target 900 ribu bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi. Ia menyoroti sejumlah kendala di lapangan yang menghambat proses ini, termasuk minimnya kesadaran masyarakat dan hilangnya akta ikrar wakaf (AIW).
Kendala Sertifikasi Tanah Wakaf
“Tanah wakaf kita secara nasional sudah (tersertifikasi) 468 ribuan dari total sekitar 900 ribu. Jadi targetnya 900 ribu dari total yang ada itu. Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen dari total yang ada. Ini baik yang sudah daftar di Siwak (Sistem Informasi Wakaf) maupun yang belum daftar di Siwak,” ujar Nusron di Kota Serang, Banten, Jumat (20/2/2026).
Nusron menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan permasalahan sertifikasi wakaf, terlebih dengan meningkatnya pembangunan tempat ibadah di Indonesia. Ia mengidentifikasi kesadaran masyarakat sebagai salah satu faktor utama rendahnya angka sertifikasi.
Selain itu, masalah lain yang sering dihadapi adalah hilangnya akta ikrar wakaf, terutama ketika pewakaf (pemberi wakaf) telah meninggal dunia. “Rata-rata memang masalah kesadaran ya. Kesadaran. Yang kedua itu banyak yang wakif -nya (pemberi wakaf) sudah meninggal, kemudian AIW-nya hilang. Nah, ini sudah ada terobosan lewat Sidang Isbat Wakaf, dulunya belum ada,” jelasnya.
Kerja Sama Sertifikasi di Banten
Di Kota Serang, Nusron menyaksikan penandatanganan kerja sama sertifikasi tanah wakaf yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Banten. Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Dalam kesempatan tersebut, BPN juga menyerahkan 13 sertifikat wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan musala, masjid, dan sarana pendidikan.
Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Menurut Nusron, sertifikasi tanah wakaf sangat krusial untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang. Ia mengungkapkan bahwa beberapa kasus konflik tanah wakaf telah terjadi.
“Kalau enggak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik. Terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” katanya.
Nusron menekankan bahwa konflik tanah wakaf merupakan isu serius yang memerlukan perhatian khusus. “Kalau konflik tanah pribadi itu biasa. Tapi kalau tanah wakaf yang dikelola umat Islam, tokoh agama, kemudian konflik, itu menampar wajah umat. Maka dari itu kami betul-betul memberikan perhatian serius,” tegasnya.






