Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya tempat penyimpanan rahasia atau safe house lain yang digunakan dalam kasus dugaan suap terkait kepabeanan. Penelusuran ini dilakukan setelah KPK menemukan uang tunai senilai Rp 5 miliar dari salah satu lokasi yang diduga merupakan safe house.
Penelusuran ‘Safe House’ Tambahan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan adanya indikasi penggunaan safe house oleh para tersangka. “Kami akan melakukan pendalaman, gitu, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Setyo, penggunaan istilah safe house ini lebih kepada penamaan yang diberikan oleh para pihak. Secara esensi, tempat tersebut bisa berupa rumah, apartemen, atau lokasi lain yang tidak bergerak maupun bergerak, yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Penyitaan Rp 5 Miliar dari Lokasi Ciputat
Sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar dari salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga merupakan safe house tersangka. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper saat penggeledahan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Ali Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami temuan uang tunai tersebut. “Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (18/2).
Budi menambahkan bahwa KPK akan mendalami dugaan aliran uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam modus pengondisian jalur masuk barang.
Barang Bukti Lain yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia. Selain itu, dokumen elektronik juga diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap bahwa oknum di Bea Cukai diduga menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang bukti lainnya, seperti logam mulia.
Enam Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor ini:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menduga suap ini bertujuan untuk meloloskan barang ilegal dan palsu ke Indonesia. Sejauh ini, KPK telah menyita bukti terkait kasus ini senilai sekitar Rp 40,5 miliar.






