Berita

Imigrasi Jaksel Gerebek Event ‘Celebrity Portrait’, 13 WNA Tiongkok dan Malaysia Dideportasi

Advertisement

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) menindak 13 warga negara asing (WNA) yang menggelar pemotretan komersial dalam sebuah acara bertajuk ‘Celebrity Portrait’. Belasan WNA tersebut dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia karena melakukan kegiatan kerja yang bersifat komersial.

Penggerebekan Event Komersial

Tim Intelijen dan Penindakan Kanim Jaksel melakukan pemantauan keimigrasian terhadap pelaksanaan event ‘Celebrity Portrait’. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan keterlibatan 13 WNA asal Tiongkok dan Malaysia yang berperan sebagai fotografer, make up artist (MUA), dan penata gaya.

“Dalam event tersebut, tim Imigrasi Jaksel menemukan keterlibatan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang berperan sebagai fotografer, make up artist (MUA), dan penata gaya yang secara nyata melakukan kegiatan kerja dan bersifat komersial,” demikian keterangan Imigrasi Jaksel di akun Instagram @kanimjaksel, Jumat (20/2/2026).

Event ‘Celebrity Portrait’ ini merupakan sesi pemotretan berkonsep ala selebritas yang diselenggarakan secara komersial dan terbuka untuk umum.

Pelanggaran Izin Tinggal

Para WNA tersebut datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan A1, B1, dan C2. Izin tinggal jenis ini tidak memperkenankan pemegang izin untuk bekerja atau menerima upah di Indonesia.

Advertisement

“Atas dasar itulah ke-13 WNA yang terjaring dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya,” ucap pihak Imigrasi.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan pengawalan ketat dari petugas Inteldakim Kanim Jaksel. Belasan WNA tersebut juga dikenakan tindakan tangkal, yang berarti mereka tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia lagi dalam jangka waktu tertentu.

Pengawasan Keimigrasian Berkelanjutan

Imigrasi Jaksel menegaskan bahwa pemantauan keimigrasian akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap orang asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia telah sesuai dengan maksud dan izin tinggal yang dimiliki.

“Melalui langkah ini, diharapkan tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara,” tutur pihak Imigrasi.

Advertisement