Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ATS (30) di sebuah tempat fotokopi di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Pelaku
Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, penangkapan ATS dilakukan pada Kamis (19/2/2026). Polisi mendapati pelaku di sebuah tempat fotokopi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama ATS,” kata Kombes Ahmad David saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ganja seberat 1.337 gram yang dikemas dalam satu kotak kardus cokelat. Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga menjelaskan kronologi penyitaan.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial ATS. TKP di wilayah Bekasi. Kami amankan pelaku dengan barang bukti sejumlah 1,3 kg narkotika jenis ganja,” jelas AKP Rumangga.
Penyelidikan Lanjutan dan Imbauan
Saat ini, pelaku ATS beserta barang bukti narkoba telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman.






