Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Dalam salah satu tuntutannya, Albertinus meminta KPK dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Sidang Dimulai di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Albertinus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 20 Februari 2026. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penyitaan.
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih, menanyakan kepada kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, apakah permohonan akan dibacakan. Syam Wijaya menyatakan agar permohonan dianggap dibacakan.
Selanjutnya, hakim menanyakan kesiapan KPK selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban pada Senin, 23 Februari 2026.
“Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?” tanya hakim. “Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia,” jawab tim Biro Hukum KPK.
Jadwal Sidang dan Tuntutan Lengkap
Hakim Tri Retnaningsih menutup persidangan dan meminta kedua belah pihak untuk mengikuti jadwal persidangan yang telah disepakati. Kesimpulan praperadilan dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026, dan putusan akan dibacakan pada Senin, 2 Maret 2026.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin dalam petitum permohonan praperadilan Albertinus. Poin-poin tersebut antara lain:
- Menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Albertinus adalah melawan hukum dan tidak sah.
- Memerintahkan KPK untuk segera membebaskan Albertinus dari tahanan.
- Memerintahkan KPK untuk mengembalikan semua barang yang disita.
- Memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekening bank milik Albertinus.
- Memerintahkan KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabat Albertinus serta melakukan permohonan maaf di media sosial selama satu bulan penuh.
- Menghukum KPK untuk membayar ganti kerugian kepada Albertinus sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai.
Albertinus juga meminta agar hakim memutuskan berdasarkan keadilan jika ada pertimbangan lain (ex aquo et bono).






