Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan telah mencapai angka fantastis sebesar Rp 26,47 triliun. Ia menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan bersama BPJS sedang dalam tahap finalisasi untuk menghapuskan tunggakan iuran tersebut.
Pembahasan Penghapusan Tunggakan Iuran
Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah rapat kerja yang digelar bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Ia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan secara aktif terlibat dalam pembahasan mengenai penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Data Peserta BPJS Kesehatan
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah peserta BPJS yang tidak aktif tercatat mengalami peningkatan. Pada tahun 2026, terdapat sekitar 63 juta peserta yang tidak aktif, meningkat dari 49 juta peserta pada tahun 2025. Budi menjelaskan bahwa status ‘tidak aktif’ ini terbagi dalam dua kategori utama.
“Nah, tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi. Mutasinya itu mutasi keluar,” ujar Budi.
Ia memberikan contoh lebih lanjut mengenai kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBI). “Misalnya yang PBI, 16,9 (juta) itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya,” sambungnya.
Rincian Piutang Iuran
Total piutang iuran yang tercatat mencapai Rp 26,47 triliun. Menariknya, tunggakan terbanyak dari sisi jumlah peserta berasal dari kategori PBI, yaitu sebanyak 6,9 juta peserta. Namun, jika dilihat dari sisi nilai rupiah, tunggakan terbesar justru berasal dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, yang mencapai Rp 22,2 triliun.
“Total piutangnya, kalau di perbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada Rp 26,47 triliun. Nah, kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri sebesar Rp 22,2 triliun. Jadi, kalau yang sering melihat angka itu, bisa melihat yang nggak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” jelas Budi.
Proses Regulasi Penghapusan Tunggakan
Terkait regulasi penghapusan tunggakan ini, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa proses harmonisasi telah selesai. Saat ini, regulasi tersebut hanya tinggal menunggu penandatanganan.
“Ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani,” pungkasnya.






