Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diajukan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.

Pengajuan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Berdasarkan pantauan pada Rabu, 11 Februari 2026, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pemohon dalam perkara ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, sementara termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari mendatang, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241.000 jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, alokasi kuota pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Advertisement

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era kepemimpinan Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Penetapan Tersangka dan Bukti KPK

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Hingga saat ini, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Advertisement