Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya celah penyimpangan dalam pengelolaan pajak, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah ini mendesak perbaikan tata kelola guna mengoptimalkan pendapatan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus dugaan suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi sawit mengindikasikan adanya ruang transaksional antara wajib pajak dan petugas pajak. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pajak.
Tata Kelola Transparan dan Digitalisasi Pengawasan
“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi menambahkan bahwa potensi korupsi perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit telah menjadi perhatian KPK. Lembaga ini bahkan telah menyusun kajian bertajuk ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit’ pada periode 2020-2021.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi lapangan, serta belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Temuan di Lapangan dan Rekomendasi KPK
Sebagai contoh, KPK menemukan adanya selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luas lahan yang sebenarnya dikenakan pajak di Riau. “KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit, yang ditandai dengan perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan,” jelas Budi.
Selain itu, di sisi hulu ke hilir, ditemukan bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Di sisi hulu ke hilir, ditemukan juga bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ungkap Budi.
Keterbatasan data pajak sektor sawit di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga disebut berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dan membuka celah penyimpangan. “Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” ucapnya.
KPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan tata kelola pajak sawit, antara lain:
- DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
- Melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLH, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan.
- Mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.
“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Budi.
Kasus Suap Restitusi Pajak Perusahaan Sawit
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, pada Rabu (4/2). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin
- Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
- Venasisius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
KPK menduga Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta terkait pengurusan restitusi pajak oleh PT Buana Karya Bhakti, perusahaan yang bergerak di sektor sawit. Uang tersebut diduga digunakan Mulyono untuk membeli rumah.






