Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan. Keputusan ini diambil setelah menilai pembatalan sertifikat tersebut dilakukan dengan dasar yang tidak tepat. Pemerintah juga membatalkan hak pakai yang tumpang tindih serta membekukan izin tambang hingga persoalan lahan selesai.
Koordinasi Lintas Kementerian
Nusron Wahid menjelaskan bahwa langkah pemulihan ini merupakan hasil koordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi dan Dirjen Mineral dan Batu Bara. Ia merinci tiga langkah utama yang akan segera diambil. Pertama, menghidupkan kembali sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang terlanjur terbit di tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan segera bertolak ke Kalimantan Selatan pada pekan ini.
“Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Kronologi Kasus Lahan Transmigran
Kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Permasalahan muncul pada tahun 2010 ketika terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Sebagian besar wilayah IUP tersebut merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, terjadi banyak peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu, yang kemudian menimbulkan persoalan lahan yang kini ditangani pemerintah.
Pada tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat pembatalan sertifikat tanah transmigran. Setelah melalui mekanisme yang panjang dan merujuk pada Pasal 11 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalimantan Selatan akhirnya membatalkan 717 sertifikat di lahan seluas 485 hektare.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Nusron.
Solusi Ganti Rugi dan Mediasi Lanjutan
Dalam mediasi yang akan datang, Nusron meminta para pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang akan dipulihkan haknya. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memberikan solusi yang adil bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron.
Dukungan Kementerian Lain
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan yang dialami para transmigran. Ia menyatakan akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tuturnya.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa hingga persoalan lahan tuntas, pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan untuk PT SSC di area tersebut serta membekukan izin usaha pertambangan perusahaan.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertifikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.






