Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK menyatakan menghormati hak hukum tersebut dan siap membuktikan dasar penetapan tersangka.
KPK Hormati Upaya Hukum Praperadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati upaya hukum yang diajukan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). “KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. KPK memandang hal ini sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana. Namun, KPK juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang telah diambil dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Penetapan Tersangka dan Alat Bukti
Budi menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ dan IAA. “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
KPK Jamin Proses Profesional dan Akuntabel
KPK berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara,” imbuh Budi.
Saat ini, KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB.






