Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Ditjenpas KemenImipas) telah melaksanakan tes urine terhadap 23.197 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang tersebar di 25 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di seluruh Indonesia. Ammar Zoni, yang saat ini menjalani sidang perkara narkoba, termasuk di antara puluhan ribu narapidana yang dites.
Tes Urine Massal di Lapas Narkotika
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Jumat (9/1/2026) menyampaikan bahwa Ammar Zoni dan narapidana lainnya menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran narkoba di dalam lapas. “Terdapat sekitar 23.197 warga binaan yang dilakukan tes urine,” kata Mashudi. Ia menambahkan, “Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami perangi narkoba di lingkungan pemasyarakatan, sebagai upaya pencegahan sekaligus juga pemberantasan narkoba dari lingkungan pemasyarakatan.” Tes urine ini juga berlaku bagi petugas lapas, dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pelaksana kegiatan.
Mashudi mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Ammar Zoni adalah negatif narkoba. Ammar Zoni, yang merupakan terdakwa kasus penjualan narkotika, sebelumnya telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025) bersama empat terdakwa lainnya. Pemindahan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat.
Komitmen Zero Narkoba dan Ponsel di Lapas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya telah menegaskan sikap tegas terhadap penyelundupan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menyatakan bahwa pemberantasan kedua barang terlarang tersebut adalah harga mati. “Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” ujar Menteri Agus.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini menyerukan gerakan ‘zero narkoba dan handphone harga mati’. Gerakan ini mulai diserukan sejak Rabu (28/5/2025) sebagai respons langsung terhadap upaya menekan peredaran narkoba di lapas. Berbagai unit, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), secara serentak menyerukan semangat perang terhadap narkoba dan menjamin kebersihan satker masing-masing dari ponsel serta narkoba. Ikrar yang diserukan adalah, “Menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati.”
Narkoba dan ponsel menjadi salah satu permasalahan yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan dalam kebijakan dan program kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengingat modus masuknya barang terlarang ke dalam lapas/rutan semakin beragam.






