Berita

Polisi Jatim Ungkap Penipuan Kredit Bank, Sita Uang Palsu Rp 5 Miliar

Advertisement

Tim Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penipuan berkedok fasilitasi pengajuan kredit perbankan. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa tiga koper berisi uang palsu senilai total Rp 5 miliar.

Kronologi Penipuan

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial WA, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, diperkenalkan dengan kedua tersangka oleh seorang saksi pada 14 Januari lalu. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AK alias Gus Alfi (51), warga Pasuruan, dan MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

“Kasus ini bermula pada 14 Januari, korban dikenalkan oleh saksi Eyang, warga Gador, Kecamatan Durenan dengan kedua tersangka. Saat itu tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan pencarian modal dari salah satu bank,” ujar Herli, mengutip detikJatim, Jumat (13/2/2026).

Awalnya, korban tertarik untuk mengajukan modal usaha senilai Rp 1 miliar. Namun, pelaku meminta korban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 100 juta. Setelah korban menyetujui, pelaku kemudian merayu korban dengan tawaran pencairan modal yang lebih besar, yaitu Rp 5 miliar.

Untuk mendapatkan dana sebesar itu, korban diminta kembali menyetorkan biaya administrasi tambahan sebesar Rp 60 juta. Tipu daya pelaku kembali berhasil, dan korban kembali mentransfer uang tersebut.

Advertisement

Uang Palsu dan Tanda Aneh

Tersangka MR kemudian mendatangi rumah korban WA sambil membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai Rp 5 miliar, terdiri dari rupiah dan dolar. Pelaku lantas menunjukkan selembar uang yang kemudian disinari dengan sinar ultraviolet.

Herli menambahkan, hasil sinar ultraviolet menunjukkan adanya tanda yang diklaim pelaku sebagai “ASET 1.0.1”. Pelaku MR mengklaim tanda tersebut dapat dihilangkan, namun memerlukan biaya tambahan sebesar Rp 50 juta.

Mulai curiga dengan gelagat pelaku, korban WA akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga koper berisi tumpukan kertas yang diserupai uang senilai Rp 5 miliar, buku rekening koran, kartu ATM, serta beberapa unit telepon genggam.

Advertisement