Berita

Polemik Ketua RT Tanjung Barat: Warga Laporkan Lurah ke Ombudsman RI Dugaan Maladministrasi

Advertisement

JAKARTA – Proses pergantian Ketua RT 03 RW 02 di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu polemik di kalangan warga. Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) melaporkan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam penetapan ketua RT.

Dugaan Persekongkolan dan Maladministrasi

Dalam surat pengaduannya, FM Warga TBI menyatakan keberatan atas tindakan Lurah Tanjung Barat yang diduga bersekongkol dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03 RW 02. “Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat tersebut yang diterima pada Jumat (13/2/2026).

Warga menilai pemilihan ketua RT seharusnya menjadi momentum menjaga kerukunan dan melibatkan partisipasi warga secara bottom-up melalui forum musyawarah. Mereka menolak adanya intervensi, persekongkolan, atau konflik kepentingan dalam proses tersebut.

Pergantian ketua RT ini bermula dari meninggalnya Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029, H Mikdalla Buchari, pada 9 Desember 2025. Warga kemudian mengirimkan surat kepada Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon pemilihan ketua RT pengganti. Namun, surat tersebut tidak mendapat respons.

FM Warga TBI kembali mengirim surat pada 22 Desember 2025, yang diulangi pada 21 Januari 2026, meminta penonaktifan pengurus RT periode 2024-2029. Audiensi dengan Lurah Tanjung Barat pada 23 Desember menghasilkan kesepakatan bahwa pengisian Ketua RT 03 RW 02 akan didiskusikan lebih lanjut dengan Camat Jagakarsa dan Tim Hukum Wali Kota Jakarta Selatan.

SK Lurah dan Tuduhan Backdate

Polemik memuncak sebulan kemudian ketika warga dikejutkan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Desember 2025. Warga menduga adanya maladministrasi berupa penulisan tanggal mundur (backdate).

Advertisement

SK tersebut menetapkan M Yazid Daud sebagai Ketua RT 03 RW 02, Angga Perwirahadi sebagai Sekretaris, dan Dorcas Feriana Weru sebagai Bendahara. Pada 17 Januari 2026, warga kembali menemui Lurah Tanjung Barat dan mendapat informasi bahwa SK tersebut terbit atas usulan sepihak dari M Yazid Daud dengan surat bertanggal 10 Desember 2025, sehari setelah almarhum H Mikdalla Buchari meninggal dunia, tanpa melalui musyawarah warga TBI.

FM Warga TBI menolak SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025. Pada pertemuan 17 Januari 2026 dengan Lurah dan Ketua RW 02, disepakati penonaktifan pengurus RT periode 2025-2029 berdasarkan SK tersebut dan segera dilaksanakan pemilihan Ketua RT 03 yang baru.

Proses Pemilihan dan Laporan ke Ombudsman

Warga kemudian membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon ketua RT. Pada 28 Januari 2026, Agung Junaedi ditetapkan sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029 setelah mendapatkan suara terbanyak. Namun, pemilihan ini tidak disetujui lurah yang mendorong dilakukannya pemilihan ulang.

Akibatnya, warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI. Terdapat empat tuntutan utama warga:

  • Mendesak Lurah Tanjung Barat segera mencabut SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang diduga dibuat dengan prosedur persekongkolan dan backdate.
  • Meminta pemeriksaan mendalam terhadap Lurah Tanjung Barat atas dugaan mengadu domba dan memecah belah kerukunan warga.
  • Merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada Lurah oleh Gubernur DKI Jakarta.
  • Memerintahkan Lurah untuk segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih berdasarkan surat Forum Musyawarah Warga TBI tertanggal 28 Januari 2026.

Hingga berita ini ditulis, Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, belum memberikan tanggapan terkait laporan warga ke Ombudsman. Rizki menyatakan sedang mendampingi kunjungan kerja anggota DPRD di lingkungan Tanjung Barat dan berjanji akan menghubungi redaksi.

Advertisement