Berita

Ayah di NTT Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras Sopi, Motifnya ‘Lucu-lucuan’

Advertisement

Tim Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bergerak cepat menangkap seorang ayah berinisial JNK alias Jitro. Ia dilaporkan memaksa atau mencekoki anaknya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi. Aksi tak lazim ini diduga dilakukan hanya demi ‘lucu-lucuan’.

Motif ‘Lucu-lucuan’

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa pelaku terlihat menggendong anaknya yang berinisial KIK, sambil meminumkan sopi. “Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” ujar Sujana, dilansir dari detikBali, Sabtu (14/2/2026).

Video aksi tersebut direkam oleh rekan pelaku berinisial MT alias Markus. Rekaman itu kemudian viral di media sosial, menyebar luas di platform seperti Facebook dan TikTok. Sujana mengonfirmasi bahwa motif di balik aksi tersebut adalah untuk hiburan semata.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Sujana, peristiwa mencekoki bayi dengan miras itu terjadi di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian, Jitro tidak sendirian, ia ditemani dua rekannya, MT dan EN alias Epy, yang juga sedang mengonsumsi sopi. Insiden ini berlangsung pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Advertisement

Menyikapi laporan dan viralnya video tersebut, tim gabungan Polres TTS segera bergerak menuju kediaman pelaku di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita. Jitro berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Proses Hukum dan Pendalaman

Saat pemeriksaan, Jitro mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa gelas dan botol miras, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.

Meskipun telah mengakui perbuatannya, penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Jitro tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui motif dan dampak lebih lanjut.

Advertisement