PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran ini menandai tonggak baru dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
Respons Dinamika Pasar Emas Modern
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan akan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa ini diharapkan dapat mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian, yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK untuk Layanan Bank Emasnya. Urgensi fatwa ini sangat krusial mengingat potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.
Proses Penyusunan Fatwa dan Potensi Emas Nasional
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital. Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik fatwa ini.
Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi. Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.
Dukungan Penuh Pegadaian untuk Bulion Syariah
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Hadirnya fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujar Damar.
Damar juga menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa Pegadaian telah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.
“Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekadar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu,” tambahnya.
Struktur dan Akad dalam Fatwa Bulion Syariah
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan:
- Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
- Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
- Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama).
- Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Konsep Emas Musya’ dalam Investasi Digital
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi cicilan emas atau menabung emas melalui aplikasi, berarti nasabah telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan,” jelas Damar.
Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain. Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas.
Kehadiran fatwa ini membawa angin segar bagi PT Pegadaian dan lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.






