Polisi berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus begal sadis terhadap seorang pegawai harian lepas (PHL) Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor. Penangkapan dilakukan di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pengembangan Kasus Begal PHL Laka Lantas
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa penangkapan kedua DPO ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Mekarsari. Korban dalam kasus ini adalah seorang PHL Laka Lantas Satlantas Polres Bogor. “Polsek Cileungsi berhasil menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) kasus begal sadis. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pembegalan di wilayah Mekarsari dengan korban seorang PHL Laka Lantas Satlantas Polres Bogor,” kata Edison kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/2). Edison menambahkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari para pelaku.
Modus Operandi dan Jaringan Pelaku
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan anggota grup begal yang beroperasi di Jakarta Utara. Mereka diduga telah melakukan aksi serupa belasan kali di berbagai wilayah seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur.
“Dalam setiap aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengonsumsi obat keras jenis tramadol dan narkotika jenis sabu untuk meningkatkan keberanian,” ujar Edison. Hal ini diduga menjadi pemicu keberanian mereka dalam melakukan aksi kejahatan.
Total Lima Pelaku Dibekuk
Selain kedua DPO tersebut, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai hasil pengembangan kasus yang sama. Dengan demikian, total pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah lima orang pelaku begal dan satu pelaku curanmor.
“Dengan demikian, total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak lima orang pelaku begal dan satu pelaku curanmor. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Edison.
Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa begal yang menjadi awal penangkapan ini terjadi pada Senin (5/1/) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Alternatif Cileungsi. Korban, Prio Tri Wicaksono, sedang mengendarai motor ketika dipepet dan ditendang oleh pelaku hingga terjatuh.
“Pada saat saksi (korban Prio Tri Wicaksono) hendak bangun, saksi ditodong celurit. Lalu saksi berlari ke kantor dan memanggil rekan-rekan, kemudian keluar Aiptu Pempem Krisnandi, Muhammad Rifki dan Andika Dipayan. Kemudian mengejar pelaku,” ungkap Edison pada Selasa (6/1).
Dalam upaya pelarian, kedua pelaku yang dikejar korban, polisi, dan warga akhirnya menabrak tiang listrik. “Mereka (kedua pelaku) menabrak tiang listrik yang berada di sebelah kanan, tepat di depan royal bangunan,” kata Edison.






