Seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan memaksa anaknya yang berusia 11 bulan untuk mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Aksi tak terpuji ini diduga dilakukan demi “lucu-lucuan”.
Aksi Terekam dan Viral
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa pelaku terlihat menggendong anaknya, KIK, sambil meminumkan sopi. “Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” ujar Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).
Aksi tersebut direkam oleh rekan pelaku berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Video yang beredar luas di media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, memicu kecaman publik.
Kronologi Kejadian
Menurut Sujana, insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, MT dan EN alias Epy, sedang mengonsumsi sopi.
Penangkapan dan Tindakan Polisi
Menyikapi laporan dan viralnya video tersebut, tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat. Pelaku Jitro berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita.
Polisi mengamankan barang bukti berupa gelas dan botol miras, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Jitro telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Namun, Sujana mengungkapkan bahwa Jitro tidak ditahan. Penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman kasus dan pelaku dikenakan wajib lapor.






