Selebriti

Eks ART Inara Rusli Bantah Sebarkan Rekaman CCTV, Tuding Eks Sopir Miliki Motif Ekonomi

Advertisement

Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, membantah telah menyebarkan rekaman CCTV dari rumah pribadi kliennya. Yuni, yang diperiksa sebagai saksi kunci di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan illegal access, melalui kuasa hukumnya, Isa Bustomi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengirimkan rekaman tersebut ke pihak mana pun, termasuk kepada Virgoun.

Tudingan Terhadap Eks Sopir

Isa Bustomi menyatakan bahwa rekaman CCTV tersebut justru diperoleh oleh eks sopir Inara Rusli, yang disebut sebagai saksi A. Menurut Isa, saksi A adalah orang yang mengambil kartu memori CCTV dan menguasai isinya.

“Di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, gak ada dari yang lain,” ujar Isa Bustomi di Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2025).

Peran Yuni Sebagai Perantara Teknis

Isa Bustomi menjelaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai perantara teknis. Hal ini dikarenakan ponsel milik saksi A tidak kompatibel untuk membaca kartu memori CCTV secara langsung, sehingga Yuni meminjamkan ponselnya.

“Jadi dia (saksi A) yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ya, ke perangkatnya dia sendiri. Memang pada saat itu meminjamkan HP saksi Y, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia,” terang Isa Bustomi.

Dugaan Motif Ekonomi Eks Sopir

Pihak Yuni juga membantah keterlibatan dalam penyebaran data. Menurut mereka, semua kendali atas 10 file video yang berhasil diambil berada di bawah tangan Agung (saksi A). Isa Bustomi menantang balik pihak eks sopir untuk membuktikan jika memang ada keterlibatan kliennya dalam penyebaran tersebut.

Advertisement

“Karena kan yang ambil videonya itu kan dari saksi A sendiri. Dia yang memindahkan, dia yang mengambil. Yang tahu sendiri itu ya dari saksi A. Jadi gak ada kaitannya dengan saksi Y. Saya menantang balik, coba bukti dari saksi A ada gak kasih ke penyidik? Kan seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, Isa Bustomi membeberkan bahwa Agung diduga memiliki motif ekonomi di balik aksinya. Berdasarkan keterangan Yuni, Agung sempat diperingatkan untuk menghapus video tersebut, namun justru menolak dengan alasan ingin mencari keuntungan pribadi.

“Saat itu saksi Y sudah memperingatkan ke saksi A untuk segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A. Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan di situ,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan ini dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 jam dari lantai 3 rumah pribadi Inara Rusli yang memperlihatkan momen dirinya bersama seorang pria bernama Insanul Fahmi. Rekaman tersebut kemudian digunakan oleh pihak ketiga sebagai bukti laporan dugaan perselingkuhan terhadap Inara Rusli di Polda Metro Jaya.

Inara Rusli meyakini akses terhadap CCTV tersebut dilakukan tanpa izin (ilegal) oleh orang-orang di lingkaran dalamnya. Hingga saat ini, status kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Advertisement