Berita

WNI Korban Serangan Kapak di Singapura Kritis, Kini Berangsur Stabil

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi kondisi terkini perempuan WNI berinisial FNA (31) yang menjadi korban penyerangan di Singapura. Korban yang sempat kritis akibat serangan tersebut kini dilaporkan berangsur stabil dan tengah menjalani perawatan intensif.

Kondisi Korban dan Kronologi Penyerangan

Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa korban langsung dilarikan ke Changi General Hospital setelah insiden penyerangan. “Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” ujar Heni saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Penyerangan itu terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga kini, pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Singapura.

“Berdasarkan keterangan SPF (Singapura Police Force), penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” kata Heni.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian belum dapat melakukan pendalaman keterangan dari korban mengingat kondisi medisnya. “Pelaku diduga warga negara asing dan proses hukum direncanakan akan berlanjut,” jelasnya.

Koordinasi dan Pendampingan Kekonsuleran

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura terus berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Singapura untuk memantau perkembangan kasus ini. KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran.

Advertisement

“KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Heni.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan informasi dari Singapura Police Force, pelaku penyerangan adalah seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan warga negara India. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan kapak.

Investigasi awal mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. “Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian keterangan resmi SPF.

Singapura Police Force memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berlanjut. Pelaku akan didakwa di pengadilan pada 13 Februari 2026 dengan pasal percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871.

Ancaman hukuman bagi pelaku percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka adalah hukuman penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, atau keduanya.

Advertisement