Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berfokus pada penghitungan kerugian negara.
Pemeriksaan Terkait Kerugian Negara
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berkaitan erat dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh auditor BPK. Koordinasi antara BPK dan penyidik KPK pun telah terjalin.
“Jadi pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/2/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara memang dimungkinkan dilakukan di BPK. Ia juga menuturkan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya juga telah diperiksa oleh BPK terkait hal serupa.
“Ini juga kami lakukan untuk pemeriksaan terhadap PIHK-PIHK lainnya. BPK juga sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK pendalaman soal penghitungan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Proses Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan Yaqut oleh BPK merupakan bagian dari proses finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari BPK.
“Nah, kami meyakini juga ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini. Jadi kita sama-sama tunggu nanti hasil akhir dari BPK dalam penghitungan KN ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memang telah diperiksa oleh BPK terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor BPK.
Permohonan Klarifikasi Melalui BPK
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung KPK, pihak yang melakukan pemeriksaan adalah auditor BPK.
“Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/2).
Mellisa menjelaskan, permohonan agar klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI diajukan demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, serta sesuai dengan perlakuan terhadap pihak lain.
“Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan ini, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata dia.
Mellisa berharap seluruh keterangan yang disampaikan Yaqut dapat membantu proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tonton juga video “Eks Menag Yaqut Irit Bicara Setelah 5 Jam Diperiksa KPK”






