Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam kasus suap restitusi pajak. Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan yang kini tengah diselidiki oleh tim penyidik KPK.
Dugaan Jabatan Komisaris dan Pengaturan Pajak
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran Mulyono dalam kapasitasnya sebagai komisaris di 12 perusahaan tersebut. Fokus penyelidikan adalah untuk mengetahui apakah jabatan komisaris tersebut digunakan untuk memfasilitasi pengaturan nilai pajak atau praktik korupsi lainnya.
“Terkait dengan saudara MLY yang diduga juga menjadi komisaris di 12 perusahaan. Yang pertama, penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK akan mengusut adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan praktik korupsi yang mungkin dilakukan Mulyono melalui jabatannya sebagai komisaris.
“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami,” tambahnya.
Kewenangan Etik di Kementerian Keuangan
Terkait pelanggaran etik yang mungkin terjadi akibat Mulyono menjabat komisaris di 12 perusahaan, Budi Prasetyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemudian terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak
Mulyono ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2/2026) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Mulyono juga memegang jabatan komisaris di sejumlah perusahaan.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang diajukan adalah Rp 49,47 miliar, dengan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).






