Berita

Ketua F-Golkar MPR: Pemda Harus Siap Jika Regulasi Obligasi Daerah Disahkan

Advertisement

Maumere, Nusa Tenggara Timur – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, secara resmi membuka Sarasehan Nasional Ke-VI yang bertema ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan sarasehan keenam yang konsisten mengangkat tema obligasi daerah, setelah sebelumnya digelar di berbagai provinsi.

Dorongan Sejak 2000

Mekeng menjelaskan bahwa gagasan obligasi daerah sebenarnya telah ia dorong sejak tahun 2000. Namun, ia menilai momentum saat itu belum tepat. “Sekarang saya melihat ini sebagai blessing in disguise. Masyarakat di berbagai daerah, mulai bertanya, kenapa anggaran daerah meningkat tetapi rakyat belum juga sejahtera,” kata Mekeng dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Ia mencontohkan Kabupaten Sikka, di mana APBD-nya meningkat pesat dari sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Namun, tingkat kesejahteraan masyarakat belum menunjukkan perubahan signifikan. “Pertanyaannya, ke mana uang yang disetor rakyat melalui pajak? Apakah hanya dinikmati segelintir orang?” ujarnya.

Perubahan Kebijakan Transfer dan Kebutuhan Mandiri Daerah

Mekeng menyoroti perubahan kebijakan transfer ke daerah pasca-revisi regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah melalui Omnibus Law HKPD. Jika sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan 26 persen dari penerimaan negara, kini komposisinya tidak lagi tetap. “Sekarang kalau dihitung, anggaran ke daerah sekitar 19 persen. Artinya ada pengurangan sekitar 7 persen. Kalau dikalikan dengan penerimaan negara sekitar Rp 3.000 triliun lebih, maka sekitar Rp 300 triliun ditarik ke pusat,” katanya.

Kondisi ini, menurut Mekeng, harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui FPG MPR, ia gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya alternatif pembiayaan daerah, dengan obligasi daerah sebagai fokus utama.

Payung Hukum Kuat untuk Menarik Investor

Penerbitan obligasi daerah dinilai dapat menjadi instrumen pembiayaan proyek produktif seperti rumah sakit, pasar induk, pelabuhan, dan infrastruktur lain yang menghasilkan arus kas dan menambah PAD. Namun, Mekeng menekankan perlunya payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang. “Tanpa undang-undang, tidak akan ada investor yang mau menanamkan uangnya di obligasi daerah. Risiko terlalu besar. Kita belajar dari Undang-Undang Surat Utang Negara tahun 2002. Sebelum ada undang-undang, SUN tidak laku. Setelah ada undang-undang, langsung laku,” ujar Mekeng.

Fraksi Partai Golkar MPR RI berkomitmen menyusun naskah akademik lengkap untuk diserahkan kepada DPR RI agar dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas menjadi undang-undang. “Ini bukan asal omong. Kami akan serahkan naskah akademis lengkap. Nanti gong-nya di Jakarta,” tegasnya.

Persiapan Kepala Daerah dan Apresiasi

Mekeng mengingatkan kepala daerah untuk mulai mempersiapkan diri. Penerbitan obligasi daerah memerlukan serangkaian persyaratan, termasuk pemeriksaan BPK, persetujuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau semua lolos, provinsi, kabupaten, dan kota bisa menerbitkan obligasi. Saya yakin kampung halaman kita bisa maju,” katanya.

Advertisement

Ia mengapresiasi Gubernur NTT, para kepala daerah, dan narasumber yang hadir atas masukan penting bagi penyempurnaan naskah akademik. Ke depan, pihaknya akan menggelar workshop teknis untuk membahas aspek lebih detail seperti penyusunan neraca, proyeksi keuangan, dan mekanisme penerbitan. “Kalau sekarang lebih ke arah politik anggarannya, nanti kita masuk ke teknisnya,” ujarnya.

NTT Sambut Positif Gagasan Obligasi Daerah

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menyebut sarasehan ini memberikan pemahaman yang lebih utuh dan detail mengenai konsep obligasi daerah. “Kami betul-betul mendapatkan informasi baru, poin baru, cara baru yang mungkin selama ini hanya kami dengar sepintas,” kata Emanuel.

Ia menegaskan bahwa bagi NTT, obligasi daerah bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan, mengingat ketergantungan daerah ini pada transfer pusat. “Dengan pola obligasi daerah, energi dari dalam NTT sendiri, termasuk diaspora dan siapa saja yang mencintai NTT, bisa terlibat membangun daerah ini,” ujarnya.

Emanuel meyakini, jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan transparan, obligasi daerah dapat menjadi jawaban pembiayaan berbagai program prospektif di bidang pelabuhan, pariwisata, transportasi, dan sektor produktif lainnya yang berpotensi meningkatkan PAD. “Kalau selama ini kita pusing membiayai dari mana program-program yang prospektif, maka obligasi daerah bisa menjadi jawabannya,” katanya.

Ia berharap NTT dapat menjadi salah satu provinsi yang siap menerbitkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan penggerak ekonomi daerah, apabila regulasi telah terbit.

Peserta dan Narasumber

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua FPG MPR RI Andi Achmad Dara, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, serta para bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya. Narasumber yang hadir antara lain Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus, Direktur Pemeriksaan V.B Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Arman Syifa, serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof. Dr. Didin Fatihudin. Kegiatan ini juga mendapat atensi besar dari media massa daerah dan nasional serta para penggiat media sosial.

Advertisement