Makassar – Kasus dugaan malpraktik kembali mencuat di Makassar. Seorang bayi berusia 9 bulan berinisial ASA mengalami pembengkakan parah hingga menimbulkan luka berlubang pada tangannya setelah menjalani infus di RS Paramount Makassar. Orang tua korban, Nurjannah, telah melaporkan pihak rumah sakit ke Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/400/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel pada Selasa (17/2/2026). Nurjannah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sesuai Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Upaya Somasi Tak Direspons
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga korban mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak RS Paramount Makassar. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.
“Iya, saya langsung melakukan ke langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. (Laporannya terkait) dugaan malapraktik,” ujar Nurjannah, seperti dikutip dari detikSulsel, Jumat (20/2/2026).
Proses Hukum dan Visum
Nurjannah telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar pada Kamis (19/2/2026). Penyidik kemudian meminta agar bayi ASA divisum di RS Bhayangkara Makassar untuk menguatkan bukti laporan.
“Perkembangannya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Kemarin (visum), pada tanggal 18 Februari. Diminta oleh penyidik polres. Nanti setelah diambil ke keteranganku, baru penyidik polres kasih pengantar untuk visum,” jelasnya.
Kondisi Tangan Bayi yang Memprihatinkan
Keluarga berharap polisi dapat menangani kasus ini hingga tuntas. Kondisi tangan sang bayi pasca kejadian masih memprihatinkan. Meskipun pembengkakan awal telah mereda, luka berlubang masih terlihat.
“Masih lubang dan bengkak sedikit, dan apalagi ini anakku sudah diukur ini (tangannya) ada yang tidak sesuai. Iya, maksudnya kayak besarnya, bentuknya. Tidak sama dengan sebelah. Iya, kayak tidak simetris lah begitu,” ungkap Nurjannah.






