Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton. Kejagung menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan aktif dan kesadaran penuh para terdakwa, termasuk Fandi.
Fakta Persidangan Ungkap Keterlibatan Aktif
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam menentukan tuntutan selalu berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Ia membantah narasi yang menyebutkan Fandi, selaku ABK, tidak mengetahui isi muatan kapal.
“Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Anang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Fandi dan rekan-rekannya mengetahui bahwa muatan yang mereka ambil di tengah laut bukanlah barang legal, melainkan narkotika jenis sabu. “Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin,” ungkapnya.
Fandi Terima Pembayaran dan Terlibat Pemindahan Sabu
Lebih lanjut, Anang membeberkan bahwa Fandi juga terlibat dalam proses pemindahan 67 paket besar sabu dari kapal Sea Dragon. Peran tersebut juga disertai dengan penerimaan pembayaran.
“(Dari fakta persidangan) mereka menerima pembayaran Rp 8,2 juta,” tambah Anang.
Terkait klaim pihak Fandi yang mengaku baru bekerja selama tiga hari, Anang dengan tegas menepisnya. Ia menyatakan bahwa rentang waktu keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini cukup panjang.
“Terkait bekerja 3 hari, itu tidak benar. Mereka berangkat sekitar 14 Mei, tertangkap 21 Mei, jadi cukup lama juga,” jelas Anang.
Tidak Ada Unsur Paksaan, Kesadaran Penuh Demi Keuntungan Materi
Anang juga menekankan bahwa Fandi memiliki kemampuan untuk menolak perbuatan melanggar hukum tersebut. Dalam kasus ini, JPU tidak menemukan adanya unsur paksaan yang dialami Fandi.
Pekerjaan tersebut ditawarkan oleh pamannya yang menjabat sebagai kapten kapal. Pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan materi.
“Tidak ada unsur paksaan, dilakukan dengan penuh kesadaran. Dia ditawari untuk bekerja di kapal. Tetapi (saat) di dalam dia mengetahui bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain,” sambung Anang.
Komitmen Negara Berantas Narkotika Jaringan Internasional
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa mengingat skala kejahatan yang luar biasa. Narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional dengan jumlah yang fantastis.
“Ini komitmen negara melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, tidak main-main. Ini melibatkan lintas negara, kejahatan sindikat internasional. Negara berkomitmen melindungi warga dari bahaya narkotika,” tegas Anang.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung tetap menghormati hak hukum para terdakwa. Anang mempersilakan Fandi untuk menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan yang dijadwalkan pada 23 Februari mendatang.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Silakan terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk (menyampaikan) pembelaan (pledoi),” ujar Anang.
Perkara Berlanjut di PN Batam
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2025. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan peredaran narkoba ini dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Pelaku lainnya, Mr Tan alias Jacky Tan, masih masuk dalam daftar pencarian orang.






