Berita

Suami DS Diperiksa LPDP Terkait Dugaan Belum Selesaikan Kewajiban Kontribusi

Advertisement

Polemik pernyataan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral di media sosial, “cukup saya WNI, anak jangan,” berbuntut panjang. Suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan alumni LPDP, kini tengah diperiksa oleh pihak LPDP. Namun, pemeriksaan AP bukan terkait pernyataan viral istrinya, melainkan dugaan belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP

LPDP memiliki ketentuan bahwa seluruh penerima beasiswa (awardee) dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Terkait dugaan pelanggaran ini, LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman internal.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” bunyi keterangan LPDP dalam akun Instagram-nya, Sabtu (21/2/2026).

Baik AP maupun DS diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP. Pernyataan viral DS yang menyebutkan “cukup saya WNI, anak jangan” terkait kewarganegaraan Inggris untuk anak-anaknya, disebut sudah menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Sementara itu, suaminya, AP, diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.

LPDP menegaskan akan menindak AP jika terbukti belum berkontribusi di Indonesia. Sanksi yang mungkin diberikan bisa berupa penjatuhan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa. LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten, serta menjaga integritas institusi.

DPR Mendesak Evaluasi dan Pengawasan

Menanggapi polemik ini, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak adanya evaluasi, pengawasan, dan penegakan kontrak LPDP. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menekankan pentingnya seluruh penerima beasiswa mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia sesuai kesepakatan.

“Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, “Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati.”

Advertisement

Menurutnya, polemik ini bukan hanya soal kewarganegaraan anak, tetapi lebih pada tanggung jawab terhadap negara. Pemerintah perlu menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP berjalan tegas dan adil.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyatakan publik perlu diyakinkan bahwa setiap penerima beasiswa diperlakukan sama dan ada konsekuensi jelas bagi pelanggar komitmen. “Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga,” tuturnya.

Viral Pernyataan DS

Video viral yang memicu polemik ini diunggah oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, beserta paspor Inggris yang diterimanya.

“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya,” ujarnya dalam video.

Ia melanjutkan, “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterim jadi WN Inggris.”

Perempuan tersebut kemudian mengungkapkan harapannya agar anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya.

Advertisement