Berita

Ketua MKMK Dilaporkan ke Lembaganya Sendiri, Sidang Etik Tetap Berjalan

Advertisement

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Namun, Palguna memastikan laporan tersebut tidak akan mengganggu proses laporan terkait penetapan hakim MK Adies Kadir yang sedang berjalan.

Proses Sidang Tetap Berjalan

“Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku,” kata Palguna kepada wartawan pada Minggu (22/2/2026). Palguna menjelaskan bahwa laporan terhadap Adies Kadir akan tetap diproses oleh MKMK meskipun dirinya turut dilaporkan ke lembaga yang sama. Saat ini, laporan terhadap Adies Kadir telah memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Tahapnya sudah sampai mendengar keterangan hakim terlapor. Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak,” jelasnya.

Aduan dari Forum Mahasiswa Indonesia

Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) diketahui mengajukan aduan terhadap Palguna kepada MKMK. Aduan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Advertisement

“Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” demikian bunyi keterangan resmi Formasi yang dirilis pada Sabtu (21/2).

Poin-poin Aduan Formasi

Poin-poin utama aduan Formasi meliputi:

  • Palguna memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, terutama Badan Legislasi DPR, di luar forum resmi. Bukti yang dilampirkan adalah pernyataan revisi UU MK sebagai ‘gangguan terbesar dalam sejarah’ dalam diskusi daring Mei 2024.
  • Palguna diduga melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Hal ini dinilai tidak etis karena dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
  • Palguna kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti ‘hati saya remuk’ saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai Formasi tidak objektif dan tidak sesuai dengan perannya sebagai penjaga etik.
  • Formasi menyoroti ketegangan pada Februari 2026 saat Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR.

Formasi juga mengingatkan pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya.

Advertisement