Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 80 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi di Asahan, Satu Pengendali Diburu

Advertisement

MEDAN – Jajaran Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dua kurir berinisial YNP (31) dan SB (58) ditangkap dengan barang bukti 80 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan Berawal dari Penjagaan di Jalan Lintas Sumatera

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan penjagaan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam. Pada Rabu (11/2/2026) dini hari, petugas mencegat sebuah mobil yang dikemudikan oleh tersangka YNP.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 80 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi di dalam mobil tersebut,” ujar Kombes Calvijn dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/2/2026).

Dua Kurir Tak Saling Kenal, Diperintah Perempuan Berinisial L

Lebih lanjut, Kombes Calvijn memaparkan bahwa kedua tersangka, YNP dan SB, ternyata tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial L untuk menjemput narkoba tersebut dari Tanjungbalai.

Advertisement

“Tersangka YNP dijanjikan upah sebesar Rp 280 juta, sementara tersangka SB dijanjikan Rp 100 juta oleh pelaku L untuk menjalankan tugas ini,” ungkapnya.

Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, kedua pelaku akhirnya berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai untuk mengambil barang haram tersebut. Rencananya, narkoba itu akan dibawa menuju Pekanbaru.

Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku berinisial L dan jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Advertisement