Berita

Bule Protes Suara Tadarusan di Gili Trawangan, MUI dan Kemenag Angkat Bicara

Advertisement

JAKARTA – Insiden seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang mengamuk karena terganggu suara tadarusan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada malam pertama Ramadan menuai beragam komentar dari berbagai pihak. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai toleransi serta aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

Kronologi Kejadian di Gili Trawangan

Dalam video yang beredar, bule wanita tersebut terlihat berteriak di depan salah satu musala saat warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa perempuan tersebut merasa terganggu oleh kegiatan tadarusan yang menggunakan speaker.

“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusnya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujar Husni, dilansir detikBali, Kamis (19/2/2026). Menurut Husni, WNA tersebut bahkan masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga dan merusak mikrofon yang digunakan. Keributan tak terhindarkan, dan seorang warga dilaporkan mengalami luka cakaran.

Setelah insiden tersebut, bule wanita itu kembali ke vilanya dan diduga membawa ponsel milik warga. Ketika warga mendatangi vila untuk mengambil ponsel, WNA tersebut keluar dengan membawa dua parang dan mengancam warga.

Tanggapan MUI: Jaga Kekhusyukan dan Saling Menghormati

Menanggapi peristiwa tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.

“Semua pihak harus menahan diri (imsak) terutama orang yang sedang puasa. Dampaknya juga kepada lingkungan sebaiknya menahan diri jangan emosi atau mengamuk, karena bisa disampaikan dengan cara arif dan bijaksana,” kata Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Amirsyah juga mengingatkan masyarakat yang menjalankan tadarus untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban agar tercipta rasa aman dan persahabatan. Ia menambahkan, suara yang indah dan merdu perlu untuk syiar di bulan Ramadan. Selain itu, ia berharap WNA yang datang bertamu dapat memahami adat dan kearifan lokal setempat.

“Jadi saling toleransi (tasamuh),” ujarnya. “Jadi orang asing sebagai tamu harus memahami adat atau kearifan local,” imbuh dia.

Kemenag Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan tanggapan dengan menegaskan bahwa sudah ada pedoman mengenai penggunaan pengeras suara. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Thobib kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Advertisement

Menurut SE tersebut, terdapat dua jenis pengeras suara: dalam (difungsikan ke dalam ruangan) dan luar (difungsikan untuk luar ruangan). Pengeras suara luar umumnya digunakan untuk mengumandangkan azan, sementara tadarus disarankan menggunakan pengeras suara dalam.

“Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut,” tutur Thobib.

PBNU Dorong Regulasi Speaker di Tingkat Daerah

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah guna memastikan kenyamanan masyarakat.

“Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” kata Waketum PBNU Amin Said kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Amin Said menambahkan, regulasi tersebut dapat mengatur penggunaan pengeras suara, misalnya mengizinkan pengeras suara luar untuk azan namun membatasi penggunaannya untuk tadarusan.

“Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menambahkan bahwa tadarus dengan pengeras suara adalah sarana syiar yang baik, namun pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama saat larut malam.

“Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat,” sambungnya.

Advertisement