Berita

Saksi Ungkap Oknum Diduga KPK Minta Rp 10 Miliar untuk Hentikan Kasus Suap TKA Kemnaker

Advertisement

Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap adanya permintaan uang miliaran rupiah dari oknum yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga ditawarkan untuk menghentikan kasus yang sedang berjalan.

Permintaan Uang Miliaran Rupiah

Saksi bernama Yora Lovita dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/2/2026). Ia mengaku dihubungi oleh seorang teman yang mengenalnya dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas KPK. Orang tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Yora kemudian menghubungi Memei Handayani, teman dari terdakwa Gatot Widiartono, yang saat itu menjabat Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Yora menyebutkan nama oknum yang mengaku petugas KPK tersebut adalah Bayu Sigit.

“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa kepada Yora.

“Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora. Saksi membenarkan bahwa ia yang mengenalkan oknum yang mengaku petugas KPK tersebut kepada Memei.

Negosiasi dan Penyerahan Uang

Pertemuan antara Sigit dan Gatot pun terjadi untuk membahas negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. Yora mengungkapkan bahwa Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar.

“Apa hasil pertemuan itu?” tanya jaksa.

“Mereka nego Pak, nego angka,” jawab Yora.

“Berapa yang diminta nego angkanya?” tanya jaksa.

“Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar,” jawab Yora.

“Siapa yang meminta Rp 10 miliar?” tanya jaksa.

“Beliau ini, ya itu tadi Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan,” jawab Yora.

Penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan tersebut. Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.

“Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa.

“Rp 1 miliar,” jawab Yora.

Tujuan Permintaan Uang

Yora menjelaskan bahwa permintaan uang Rp 10 miliar dari Sigit bertujuan agar penyidikan kasus di KPK dihentikan. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut juga untuk membantu delapan terdakwa lain dalam kasus ini.

“Jadi permintaan Rp 10 miliar itu adalah pelepasan untuk seluruhnya kasus gitu loh Pak,” ujar Yora.

“Pelepasan maksudnya pelepasan apa nih?” tanya jaksa.

“Bahasanya jangan pelepasan ya Pak, apa, dibantu untuk kasus ini gitu loh,” jawab Yora.

Advertisement

“Perkara RPTKA ini yang sekarang disidangnya ini?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Yora.

“Supaya berhenti, dihentikan?”

“Ceritanya begitu Pak,” jawab Yora.

“Termasuk untuk mengcover ke-8 terdakwa yang di hadapan saksi ini?” cecar jaksa.

“Saya sih nggak tahu Pak berapa orang, tapi pokoknya kan bilangnya tidak, maksudnya tidak Pak Gatot sendiri,” jawab Yora.

Pembagian Uang dan Kesepakatan yang Batal

Yora menyatakan bahwa uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Gatot kepada Sigit melalui stafnya kepada kurir bernama Jaka Maulana. Ia mengaku batal mendapat bagian sebesar 20 persen karena penyerahan uang tidak sesuai kesepakatan awal yaitu Rp 7 miliar.

“Di BAP 12 ‘bahwa awal kesepakatan pembagian uang antara saya, Sigit dan Iwan Banderas terkait dengan uang yang akan didapatkan dari Gatot dan kawan-kawan untuk saya dan Iwan Banderas sebesar 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun hal ini tidak jadi terealisasi karena uang yang diberikan belum mencapai nominal Rp 7 miliar sesuai kesepakatan dan baru diberikan sebesar Rp 1 miliar oleh Gatot Widiartono’. Betul itu saksi?” tanya jaksa.

“Betul Pak,” jawab Yora.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yora nomor 11, yang menerangkan Yora menerima uang Rp 25 juta yang diduga berasal dari uang Rp 1 miliar yang telah diserahkan Gatot.

“Ini ada di keterangan saksi di BAP 11 halaman 7, izin Yang Mulia membacakan di huruf d nya, ‘bahwa menurut penyampaian dari Sigit dari uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut kemudian uang tersebut telah dibagikan kepada anak-anak. Maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut, namun menurut Sigit orang tersebut adalah KPK. Bahwa saya menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Iwanto Iswandi aliasn Iwan Banderas yang ditransfer ke rekening bank saya. Saya menduga bahwa uang ini berasal dari Sigit yang telah menerima uang dari Gatot Widiartono’. Betul kan saksi terima Rp 25 juta?” tanya jaksa.

“Terima Pak,” jawab Yora.

“Sudah dikembalikan belum?” tanya jaksa.

“Belum Pak,” jawab Yora.

Terdakwa dan Dugaan Pemerasan

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang identitasnya adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.

Rincian dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah:

Nama Terdakwa Jumlah Uang Barang
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement