Jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kesaksiannya, Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari salah satu terdakwa.
Pengakuan Pemberian Uang dan Tiket
Pengakuan tersebut disampaikan Risharyudi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/2/2026). Ia menyebutkan uang dan tiket konser tersebut diberikan oleh terdakwa Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai penerimaan uang atau barang dari terdakwa, Risharyudi membenarkan pernah menerima dari Haryanto. Pemberian pertama berupa uang senilai Rp 10 juta yang ia gunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah menjelang Pemilu. “Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian, saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah, di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah’,” ujar Risharyudi.
Selanjutnya, Risharyudi menerima pemberian kedua dari Haryanto berupa uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta pada tahun 2024. Ia mengaku sempat meminjam uang tersebut untuk urusan Pemilu dengan Haryanto yang menyatakan tidak ada kondisi keuangan namun akan dibantu jika memungkinkan. “Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati pemilu juga. Sempat saya bilang ‘Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah pemilu’. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu’,” jelasnya.
Kapasitas Saksi dan Penggunaan Uang
Jaksa mendalami kapasitas Risharyudi saat menerima uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu ia menjabat sebagai tim asistensi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. “Posisi saya sebagai tim asistensi menteri. Kami ada tim beberapa orang di situ,” katanya.
Uang senilai USD 10 ribu tersebut, menurut Risharyudi, digunakan untuk membeli motor Harley bekas secara online melalui OLX. Selain itu, ia juga mengaku pernah meminta rokok saat berkunjung ke ruangan Haryanto.
Mengenai tiket konser Blackpink, Risharyudi mengaku mengambilnya namun tidak menggunakannya karena tidak tertarik dengan konser tersebut. “Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu,” tuturnya.
Pengembalian Uang dan Barang Bukti
Risharyudi menyatakan bahwa uang senilai Rp 10 juta dan motor Harley yang dibeli dari uang USD 10 ribu telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan proses pengembalian tersebut saat dipanggil oleh KPK.
“Alhamdulillah waktu dipanggil ke KPK, kemudian saya menyampaikan ada Rp 10 juta diberikan nomor rekening dan saya sudah kembalikan. Kemudian di BAP kedua, setelah melakukan penerimaan tanda terima uang, saya sampaikan kembali bahwa ada yang terlupa, yang terlupa itu tadi (USD) 10 ribu, kemudian saya belikan motor, dan kemudian diminta untuk dikembalikan ke negara, motornya sudah saya kembalikan,” terang Risharyudi.
Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, terdapat delapan orang terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan untuk memperkaya diri. Para terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa menyebutkan para terdakwa juga meminta barang-barang seperti satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dari para agen. Rincian dugaan hasil korupsi yang memperkaya para ASN Kemnaker tersebut adalah Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar plus satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar plus satu unit sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, dan Gatot Rp 9,48 miliar.






