Polisi membantah kabar bahwa penangguhan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan anggota Banser dikabulkan karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Kepolisian menegaskan alasan utama adalah kondisi kesehatan tersangka yang didukung oleh rekam medis.
Penahanan Bukan Kewajiban Mutlak Penyidik
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan kewajiban mutlak bagi penyidik.
“Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik,” ujar Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith disebut bersikap kooperatif. Kondisi kesehatannya menjadi faktor krusial yang dipertimbangkan penyidik dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Jaminan Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Pertimbangan Tambahan
Jauhari menambahkan, penangguhan penahanan juga diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Bahar bin Smith.
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari.
“Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Di sisi lain, Jauhari memastikan bahwa proses hukum terhadap Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya tetap berlanjut. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuh dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut menyampaikan bahwa penangguhan penahanan juga diberikan kepada ketiga tersangka lainnya.
“Kalau enggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami,” tutur Budi.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida. Peristiwa tersebut terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.
Permohonan Maaf Terbuka
Bahar bin Smith sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ia secara khusus memohon maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung, dan berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” kata Bahar dalam pernyataan lewat video yang diterima wartawan, Rabu (11/2).
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” sambungnya.






