Jepara – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dokkes Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam salah satu korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil guna mengumpulkan bukti penting dalam penyelidikan perkara tersebut.
Pengumpulan Bukti Perkara
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristianto menjelaskan bahwa ekshumasi terhadap makam korban berinisial S (51) dilaksanakan pada Rabu (12/2). Ia menegaskan bahwa kejadian ini memerlukan penanganan ekstra karena telah merenggut nyawa enam orang.
“Kejadian ini cukup menonjol dan membutuhkan penanganan ekstra. Labfor Polda Dokkes Polda kita hadirkan di sini untuk melakukan pendalaman, bisa sajikan datanya dari kami butuh backup dan kekurangan apa yang kita kerjakan jadi tetap kami libatkan,” ujar Hadi, mengutip laporan detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Mencari Penyebab Kematian
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menambahkan, tujuan utama dari ekshumasi ini adalah untuk memastikan penyebab pasti kematian para korban. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam dari tim Labfor dan Dokkes Polda Jateng.
“Tujuan adalah untuk mengetahui penyebab dari kematian,” ungkapnya.
Peristiwa tragis ini telah menyebabkan enam orang meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan di Jepara. Sementara itu, dua korban lainnya dilaporkan masih dalam kondisi kritis. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.






