Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan yang melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Setelah melakukan penggeledahan di kantor PN Depok, rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, penyidik menemukan uang tunai senilai 50 ribu dolar AS.
Temuan Uang Tunai dan Penerimaan Lain
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan uang tunai tersebut. “Kita akan dalami lebih lanjut, termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di kantor PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026). Ia mengonfirmasi bahwa uang 50 ribu dolar AS itu ditemukan di kantor PN Depok.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Tim penyidik masih menelusuri apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan kasus sengketa lahan yang sedang diproses eksekusi atau objek lainnya. “Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut,” jelas Budi.
Proses Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Penggeledahan di kantor PN Depok serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dilakukan pada Senin (9/2). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai USD 50 ribu.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa lahan dan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Dugaan Suap dan Gratifikasi
I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Lebih lanjut, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.






